APBDesa Ketowan Tahun Anggaran 2026
KETOWAN | APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah dokumen rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), memuat rencana penerimaan dan pengeluaran selama 1 Januari - 31 Desember. Berdasarkan RKP Desa, APBDesa mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Berikut detail pokok mengenai APBDesa:
- Struktur APBDesa:Terdiri dari tiga bagian utama: Pendapatan Desa (PADes, Transfer, Lain-lain Pendapatan yang sah), Belanja Desa (Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa), dan Pembiayaan Desa.
- Fungsi:Sebagai instrumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keuangan desa yang transparan dan partisipatif.
- Penyusunan:Disusun oleh Pemerintah Desa dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Tujuan:Mengatur pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat yang pada prinsipnya APBDesa merupakan instrumen vital dalam tata kelola desa. Dengan penyusunan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai kebutuhan masyarakat, APBDesa menjadi landasan kuat untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
APBDes 2026 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 1.118.688.000,00
Rp 0,00 | Rp 1.170.758.310,09
Rp 0,00 | Rp 52.070.310,09
APBDes 2026 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 53.120.000,00
Rp 0,00 | Rp 373.456.000,00
Rp 0,00 | Rp 65.432.000,00
Rp 0,00 | Rp 623.680.000,00
Rp 0,00 | Rp 3.000.000,00
APBDes 2026 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 815.534.176,09
Rp 0,00 | Rp 279.320.000,00
Rp 0,00 | Rp 30.325.000,00
Rp 0,00 | Rp 15.150.000,00
Rp 0,00 | Rp 30.429.134,00
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin