30 Juli 2021 10:52:44 230 Kali
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah bisa dicairkan sekaligus 3 bulan dalam sekali penyaluran. Sehingga bantuan tidak perlu disalurkan ke masyarakat sebulan sekali.
"Sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," kata Sri Mulyani dalam akun instragramnya @smindrawati, Jakarta, Kamis (29/7).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengeluarkan payung hukum ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dalam aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut.
"Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan," kata dia.
Hasil koordinasi beberapa pihak dg Kemenkeu, prakmatisnya,
Berikut penjelasan terkait mekanisme pembayaran BLTDD kepada KPM:
Penyaluran BLTD ke RKD bisa sekaligus untuk kebutuhan BLTDD 3 bulan . Adapun ketentuan pembayaran BLTD kepada KPM diatur sbb:
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 488 |
Kemarin | : | 2.380 |
Total Pengunjung | : | 2.307.116 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.147.75.217 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran