rss_feed

Desa Ketowan

Jl. Kayumas No. 005 Kp. Krajan RT 03 RW 03 Ketowan
Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 68371

0338| 081231789999| mail_outline info@ketowan.desa.id

Perayaan
Malam Tahun Baru
  • ERYANTO

    Kepala Desa

  • SUGIHARJO

    Sekretaris Desa

    Login Terakhir:
    24 Desember 2024 09:46:39
  • IMAM SEKTIYADI

    Kaur Perencanaan

  • GITA PUTRI GANESYA

    Kaur Keuangan

  • SUTIKNO

    Kaur Umum dan TU

  • EVI SEPTIA SUSANTI

    Kasi Pemerintahan

  • KHOLILI

    Kasi Kesejahteraan

  • HALIMAH

    Kasi Pelayanan

  • ARIF ERLIANSYAH

    Kadus Krajan

    Login Terakhir:
    24 Desember 2024 10:23:49
  • LEGIH SAFARIYANTO

    Kadus Citroasmoro

  • MOH. ALAWI

    Kadus Singoyudo

  • ANGGA MINGGANOPRAMA

    Kadus Pandian

    Login Terakhir:
    24 Desember 2024 20:35:37
  • FATHORRAHMAN

    Kadus Tegalsari Selatan

    Login Terakhir:
    07 November 2024 18:28:03
  • MUHAMMAD

    Kadus Tegalsari Utara

  • ANIS MAHDI

    Staf Desa

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo | Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Desa | 1. Fotocopy KTP | 2. Fotocopy KK | 3. Pelunasan PBB Tahun 2024
fingerprint
Percepatan Penyaluran BLTDD dalam rangka mendukung PPKM

30 Juli 2021 10:52:44 230 Kali

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah bisa dicairkan sekaligus 3 bulan dalam sekali penyaluran. Sehingga bantuan tidak perlu disalurkan ke masyarakat sebulan sekali.

 

"Sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," kata Sri Mulyani dalam akun instragramnya @smindrawati, Jakarta, Kamis (29/7).

 

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengeluarkan payung hukum ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dalam aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut.

 

"Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan," kata dia.

 

Hasil koordinasi beberapa pihak  dg Kemenkeu, prakmatisnya,

Berikut penjelasan terkait mekanisme pembayaran BLTDD kepada KPM:

Penyaluran BLTD ke RKD bisa sekaligus untuk kebutuhan BLTDD 3 bulan . Adapun ketentuan pembayaran BLTD kepada KPM diatur sbb:

  1. Bagi desa yg belum membayar BLTD sesuai jadwal (terlambat), maka BLTD dapat dibayar sekaligus 3 bulan kepada KPM untuk mengejar ketertinggalan, namun laporan realisasinya tetap dibuat per bulan. Setelah itu, pembayaran BLTD bulan berikutnya tidak boleh mendahului bulan berkenaan.
  2. Bagi desa yang sudah salur BLTD sesuai jadwal, meskipun DD utk BLTD disalurkan sekaligus utk kebutuhan 3 bulan, namun pembayaran BLTD kepada KPM tetap disesuaikan dengan bulan berkenaan. (Misalnya desa sdh menerima penyaluran DD utk BLTD bulan 7-8-9, namun BLTD yg dibayarkan kepada KPM hanya BLTD bulan ke-7 saja, pembayaran BLTD bulan ke-8 dibayarkan pada bulan Agustus, begitu seterusnya.
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Kayumas No. 005 Kp. Krajan RT 03 RW 03 Ketowan
Desa : Ketowan
Kecamatan : Arjasa
Kabupaten : Situbondo
Kodepos : 68371
Telepon : 0338
No. HP : 081231789999
Email : info@ketowan.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Rahayu

    date_range 07 Agustus 2024 14:18:04

    ketowan keren [...]
  • person mohammad fathor iman

    date_range 09 Januari 2024 16:33:31

    mohon maaf bpk pengen nanya apakah ada bantuan untuk [...]
  • person Orang biasa

    date_range 17 Agustus 2021 21:04:17

    Wooww mantap, semoga ketowan tambah jaya Ketowan bangkit [...]
  • person Sutikno

    date_range 14 Juli 2021 07:00:10

    Staf g masuk di susunan struktur desa?? [...]
  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 13:09:16

    Selamat atas keberhasilan desa ketowan atas program [...]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 488
Kemarin : 2.380
Total Pengunjung : 2.307.116
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.147.75.217
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.221.485.309,60 | Rp. 2.212.807.000,00
55.2 %
Belanja Desa
Rp. 1.220.662.601,92 | Rp. 2.262.394.600,29
53.95 %
Pembiayaan Desa
Rp. 49.587.600,29 | Rp. 49.587.600,29
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 53.120.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 845.578.800,00 | Rp. 1.409.298.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 28.587.500,00 | Rp. 57.175.000,00
50 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 345.857.000,00 | Rp. 691.714.000,00
50 %
Bunga Bank
Rp. 1.462.009,60 | Rp. 1.500.000,00
97.47 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 458.774.601,92 | Rp. 988.333.495,29
46.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 420.171.000,00 | Rp. 750.217.000,00
56.01 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 56.855.000,00 | Rp. 76.975.100,00
73.86 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 187.412.000,00 | Rp. 246.257.221,00
76.1 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 97.450.000,00 | Rp. 200.611.784,00
48.58 %